Visi
Visi Bawaslu-CSIRT adalah terjaminnya keamanan informasi pengawas pemilu.

Misi
Misi dari Bawaslu-CSIRT, yaitu :

  1. Memperkuat sistem keamanan teknologi informasi
  2. Membangun kesadaran keamanan informasi pada Sumber Daya Manusia di pengawas pemilu
  3. Melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan dan mitigasi keamanan informasi pengawas pemilu dengan lembaga lain.
  4. Mendorong kegiatan pengamanan informasi dan pencegahan insiden keamanan informasi.

 

Konstituen

Konstituen Bawaslu-CSIRT meliputi :
a. Seluruh unit kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu
b. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
c. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota

 

Pembiayaan

Pembiayaan Bawaslu-CSIRT bersumber dari DIPA Bawaslu

 

Otoritas

Bawaslu-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, penanggulangan insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber pada pengawas pemilu.