Visi
Visi Bawaslu-CSIRT adalah terjaminnya keamanan informasi pengawas pemilu.
Misi
Misi dari Bawaslu-CSIRT, yaitu :
- Memperkuat sistem keamanan teknologi informasi
- Membangun kesadaran keamanan informasi pada Sumber Daya Manusia di pengawas pemilu
- Melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan dan mitigasi keamanan informasi pengawas pemilu dengan lembaga lain.
- Mendorong kegiatan pengamanan informasi dan pencegahan insiden keamanan informasi.
Konstituen
Konstituen Bawaslu-CSIRT meliputi :
a. Seluruh unit kerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu
b. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi
c. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Pembiayaan
Pembiayaan Bawaslu-CSIRT bersumber dari DIPA Bawaslu
Otoritas
Bawaslu-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, penanggulangan insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber pada pengawas pemilu.